Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan PP Pengganti Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 2 ayat (8) Perppu ini.
Atas dasar pertimbangan tersebut dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan, pada 8 Mei 2017, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Bimtek – Diklat – Seminar dan Workshop Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Menurut Perppu ini, selain menerima laporan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. dengan ini kami akan mengadakan Bimtek tentang : Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Bahasan Materi :Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan no. 70/PMK.03 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.Tata Cara Penerimaan dan Penatausahaan Laporan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2017 Tahun 2017.
Bimtek – Diklat – Seminar dan Workshop Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan, Pasal 22 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan :
- Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
- Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
- identitas pemegang rekening keuangan
- nomor rekening keuangan
- identitas lembaga jasa keuangan
- saldo atau nilai rekening keuangan
- penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman diatas, maka kami akan menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan tema : ” Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan “, Yang akan Diselenggarakan dibeberapa kota besar di indonesia.
info jadwal dan tempat kegiatan silahkan lihat di bawah ini :
Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
02 - 03 Juli 2025 10 - 11 Juli 2025 18 - 19 Juli 2025 24 - 25 Juli 2025 29 - 30 Juli 2025 | 1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta 2. Hotel Abadi Malioboro Jogja 3. Hotel Pacific Palace Batam 4. Hotel Kuta Central Park Bali 5. Hotel Golden Flower Bandung 6. Hotel Ibis City Center Makassar 7. Hotel Quest Surabaya 8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 9. Hotel Santika Radial Palembang 10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung 11. Hotel Grand Antares Medan 12. Hotel Max One Balikpapan 13. Hotel Whiz Prime Malang |
Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
01 - 02 Agustus 2025 07 - 08 Agustus 2025 13 - 14 Agustusi 2025 21 - 22 Agustus 2025 28 - 29 Agustus 2025 | 1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta 2. Hotel Abadi Malioboro Jogja 3. Hotel Pacific Palace Batam 4. Hotel Kuta Central Park Bali 5. Hotel Golden Flower Bandung 6. Hotel Ibis City Center Makassar 7. Hotel Quest Surabaya 8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 9. Hotel Santika Radial Palembang 10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung 11. Hotel Grand Antares Medan 12. Hotel Max One Balikpapan 13. Hotel Whiz Prime Malang |
Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
01 - 02 September 2025 08 - 09 September 2025 11 - 12 September 2025 16 - 17 September 2025 25 - 26 September 2025 29 - 30 September 2025 | 1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta 2. Hotel Abadi Malioboro Jogja 3. Hotel Pacific Palace Batam 4. Hotel Kuta Central Park Bali 5. Hotel Golden Flower Bandung 6. Hotel Ibis City Center Makassar 7. Hotel Quest Surabaya 8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 9. Hotel Santika Radial Palembang 10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung 11. Hotel Grand Antares Medan 12. Hotel Max One Balikpapan 13. Hotel Whiz Prime Malang |
Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
07 - 08 Oktober 2025 15 - 16 Oktober 2025 23 - 24 Oktober 2025 29 - 30 Oktober 2025 | 1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta 2. Hotel Abadi Malioboro Jogja 3. Hotel Pacific Palace Batam 4. Hotel Kuta Central Park Bali 5. Hotel Golden Flower Bandung 6. Hotel Ibis City Center Makassar 7. Hotel Quest Surabaya 8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 9. Hotel Santika Radial Palembang 10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung 11. Hotel Grand Antares Medan 12. Hotel Max One Balikpapan 13. Hotel Whiz Prime Malang |
Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
06 - 07 November 2025 14 - 15 November 2025 19 - 20 November 2025 28 - 29 November 2025 | 1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta 2. Hotel Abadi Malioboro Jogja 3. Hotel Pacific Palace Batam 4. Hotel Kuta Central Park Bali 5. Hotel Golden Flower Bandung 6. Hotel Ibis City Center Makassar 7. Hotel Quest Surabaya 8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 9. Hotel Santika Radial Palembang 10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung 11. Hotel Grand Antares Medan 12. Hotel Max One Balikpapan 13. Hotel Whiz Prime Malang |
Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
04 - 05 Desember 2025 10 - 11 Desember 2025 15 - 16 Desember 2025 22 - 23 Desember 2025 29 - 30 Desember 2025 | 1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta 2. Hotel Abadi Malioboro Jogja 3. Hotel Pacific Palace Batam 4. Hotel Kuta Central Park Bali 5. Hotel Golden Flower Bandung 6. Hotel Ibis City Center Makassar 7. Hotel Quest Surabaya 8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 9. Hotel Santika Radial Palembang 10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung 11. Hotel Grand Antares Medan 12. Hotel Max One Balikpapan 13. Hotel Whiz Prime Malang |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni | Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
Rp. 4.500.000,- Fasilitas: 1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 | Catatan dan Promo Bimtek/Diklat: 1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) 2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku) 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 Konf : 0812 766 0606 |
Hubungi Kami![]() ![]() |