Diklat Penanaman Modal Daerah

Diklat Penanaman Modal Daerah

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“PERKA BKPM 17/2015”), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2015. PERKA BKPM ini mencabut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.3 Tahun 2012.

Khusus mengenai penyampaian LKPM, jika lokasi proyek berada pada wilayah yang lebih dari satu kabupaten/kota, LKPM tetap harus dikirim ke masing-masing kabupaten/kota dimana proyek itu berada. Berbeda dengan kewenangan penerbitan izin investasi yang bila lokasi proyek berada di lintas kabupaten/kota maka menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Singkatnya, LKPM boleh banyak tetapi izin hanya satu.

Demikian tulisan ini dibuat untuk dapat mengingatkan kita kembali tentang batas-batas pelayanan dan pengawasan yang dapat kita lakukan dan yang tidak seharusnya kita lakukan dalam urusan bidang penanaman modal. Aparatur yang profesional akan menuai respek dari para stakeholder yang juga profesional di bidangnya.

Dasar hukum :

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016 dan Nomor 8 Tahun 2016
  • Peraturan Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Penanaman Modal Daerah

Pelayanan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu akan mempermudah para investor lokal, nasional maupun asing untuk berinvastasi pada daerah tertentu, tentunya akan menguntungkan pemerintah daerah.Kebutuhan pemerintahan di setiap daerah akan Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sangat diperlukan untuk pembangunan daerah tertentu, bangsa dan negara secara keseluruhan.

Adapun Beberapa Tema di Bidang Penanaman Modal Daerah antara lain :

  1. Diklat Strategi Penyusunan Dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota Dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah
  2. Diklat Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
  3. Diklat Optimalisasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
  4. Bimtek / Diklat Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Dalam rangka Mengoptimalkan pemahaman Aparatur dan Pegawai Pemerintah akan Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu maka kami dari Yayasan Manajemen training center Indonesia ( MTC Indonesia ) akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan materi tersebut yg akan dilaksanakan pada :

Januari, Februari, Maret,
April, Mei, Juni
Juli, Agustus, September,
Oktober, November, Desember
Rp. 4.500.000,-
Fasilitas:
1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
Catatan dan Promo Bimtek/Diklat:
1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223
Konf : 0812 766 0606

Hubungi Kami


Nomor Telepon Bimtek

Penanaman Modal Daerah