Diklat Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
Implementasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE) diatur di dalam Undang-Undang (Indonesia) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal serta Peraturan Kepala BKPM nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara Elektronik
SPIPISE adalah Program Andalan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Banyak sekali keuntungan yang didapatkan dari Aplikasi SPIPISE ini. Dengan menggunakan SPIPISE, masyarakat akan semakin percaya kepada Pemerintah karena dapat dilakukan cek sejauh mana perizinan yang diurus sehingga transparansi mengenai biaya dan waktu
Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik ( SPIPISE )
Implementasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal serta Peraturan Kepala BKPM nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara Elektronik.
Pada menu Pendukung, informasi yang tersaji berupa :
- Pengaturan penggunaan jaringan elektronik;
- Pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan elektronik;
- Pengelolaan informasi yang ditampilkan National Single Window for Investment (NSWi);
- Pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan non-perizinan dan masalah dalam penggunaan SPIPISE;
- Pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis pengambilan keputusan yang terkait dengan penanaman modal;
- Pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal;
- Penyediaan panduan penggunaan SPIPISE
SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah.Untuk mewujudkan aparatur yang profesional serta memahami tugas dan fungsinya, diperlukan keterpaduan langkah dan koordinasi yang optimal agar penyelenggaraan pemerintah berjalan efektif, stabil dan dinamis. Selain itu, diperlukan instrument yang mampu mengukur indikator pertanggung jawaban setiap penyelenggaraan pemerintah.
Dengan ini kami menyelenggarakan Pelatihan/Bimtek/Diklat dengan Tema “Optimalisasi Sistem Pelayanan Informasi dan perijinan Investasi Secara Elektronik(SPIPISE)” . Bimtek dan Diklat yang akan dilaksanakan pada :
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni | Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
Rp. 4.500.000,- Fasilitas: 1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 | Catatan dan Promo Bimtek/Diklat: 1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) 2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku) 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 Konf : 0812 766 0606 |
Hubungi Kami![]() ![]() |