Diklat Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) Perkotaan dan Perdesaan – Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Puska Pemda memandang penting pendidikan dan pelatihan, maupun bimbinngan teknis bidang perpajakan. Dalam waktu dekat ini Puska Pemda akan menyelengkaran diklat perpajakan dengan materi Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 2009, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.
Menandai momentum penting pemberian otonomi yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal dimana sebelumnya otonomi bidang politik telah sukses menumbuhkan iklim demokratisasi yang lebih terbuka, jujur dan adil. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disingkat menjadi UU PDRD ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan suatu daerah.
Diklat Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) Perkotaan dan Perdesaan
Kebutuhan pemerintahan di setiap daerah akan Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sangat diperlukan untuk pembangunan daerah tertentu, bangsa dan negara secara keseluruhan. Dengan mengikuti Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Kebutuhan akan Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang harapkan disetiap daerah Indonesia akan lebih mudah tercapai.
Setelah mengikuti bimtek pemerintahan tentang Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), para peserta diklat keuangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pada bidang tersebut, sehingga mampu mengimplementasikan pada tugas-tugasnya sebagai aparatur pemerintah daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman di atas maka kami akan menyelenggrakan kegiatan bidang perpajakan dengan tema ” Diklat Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) Perkotaan dan Perdesaan “, yang akan dilaksanakan pada jadwal dan tempat pelatihan di bawah ini
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni | Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
Rp. 4.500.000,- Fasilitas: 1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 | Catatan dan Promo Bimtek/Diklat: 1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) 2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku) 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 Konf : 0812 766 0606 |
Hubungi Kami |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni | Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
Rp. 4.500.000,- Fasilitas: 1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 | Catatan dan Promo Bimtek/Diklat: 1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) 2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku) 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 Konf : 0812 766 0606 |
Hubungi Kami |