Bimtek/Diklat DPRD PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

Dengan Hormat,

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang telah dirubah menjadi Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, Kota.

Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi antara lain :

  • pembentukan Perda
  • anggaran
  • pengawasan

Bimtek/Diklat DPRD PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

Fungsi Pembentukan Perda Menurut PP ini, program pembentukan Perda (Peraturan Daerah) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.“Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.

Rancangan Perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/ Kepala Daerah, menurut PP ini, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.“Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.

Bimtek/Diklat DPRD PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

Disebutkan dalam PP ini, dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, menurut PP ini, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.“Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.

Dalam rangka meningkatakan pemahaman di atas maka kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat DPRD PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yang akan dilaksanakan pada jadwal dan tempat pelatihan di bawah ini :

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
02 - 03 Juli 2025
10 - 11 Juli 2025
18 - 19 Juli 2025
24 - 25 Juli 2025
29 - 30 Juli 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
01 - 02 Agustus 2025
07 - 08 Agustus 2025
13 - 14 Agustusi 2025
21 - 22 Agustus 2025
28 - 29 Agustus 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
01 - 02 September 2025
08 - 09 September 2025
11 - 12 September 2025
16 - 17 September 2025
25 - 26 September 2025
29 - 30 September 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
07 - 08 Oktober 2025
15 - 16 Oktober 2025
23 - 24 Oktober 2025
29 - 30 Oktober 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
06 - 07 November 2025
14 - 15 November 2025
19 - 20 November 2025
28 - 29 November 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
04 - 05 Desember 2025
10 - 11 Desember 2025
15 - 16 Desember 2025
22 - 23 Desember 2025
29 - 30 Desember 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Januari, Februari, Maret,
April, Mei, Juni
Juli, Agustus, September,
Oktober, November, Desember
Rp. 4.500.000,-
Fasilitas:
1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
Catatan dan Promo Bimtek/Diklat:
1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223
Konf : 0812 766 0606

Hubungi Kami


Nomor Telepon Bimtek

Bimtek/Diklat DPRD PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses