Pelatihan Bimtek dan Workshop PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang SatPol PP sebagai pedoman untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Peraturan Presiden tersebut diterbitkan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.

Dalam pasal 2 ayat 2 PP tersebut menyebutkan, Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.secara tegas PP tersebut menyebutkan, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pelatihan Bimtek dan Workshop PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini bahwa Satpol PP berwenang :

  • Melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  • Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  • Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib :

  • Menjunjung tinggi hak asasi manusia
  • Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
  • Melakukan pembinaan teknis operasional,” bunyi Pasal 21 PP ini.

Kami mengadakan Pelatihan Bimtek dan Workshop PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, untuk meningkatkan pemahaman tentang Satpol PP, Maka kami akan menyelenggarakan kegiatan tersbut pada jadwal dan tempat pelatihan dibawah ini :

Januari, Februari, Maret,
April, Mei, Juni
Juli, Agustus, September,
Oktober, November, Desember
Rp. 4.500.000,-
Fasilitas:
1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
Catatan dan Promo Bimtek/Diklat:
1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223
Konf : 0812 766 0606

Hubungi Kami


Nomor Telepon Bimtek

Pelatihan Bimtek dan Workshop PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.