Diklat Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yg bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
FUNGSI DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerahAnggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakaan pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang DPRD adalah :Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Mengusulkan:Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasionale di daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami bekerja sama dengn para narasumber kompeten dibidangnya, mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para bagian/staf terkait untuk hadir pada Bimbingan Teknis Nasional tentang : “ Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD ”. yang akan dilaksanakan pada :
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni | Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
Rp. 4.500.000,- Fasilitas: 1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 | Catatan dan Promo Bimtek/Diklat: 1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) 2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku) 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 Konf : 0812 766 0606 |
Hubungi Kami |