Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah

Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah – Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam kedua peraturan tersebut, Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018.

Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah

Dalam berbagai kesempatan, BI selalu mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mulai menginisiasi program elektronifikasi dalam berbagai proses bisnis, terutama transaksi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satu terobosan dari dukungan tersebut ialah peluncuran kebijakan penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) secara non tunai yang telah diimplementasikan sejak Juni 2017, serta pemberlakuan kewajiban pembayaran non tunai di seluruh ruas jalan tol sejak Oktober 2017.

Melalui implementasi sistem non tunai tersebut, masyarakat, termasuk rekanan pemerintah, yang sebelumnya tidak memiliki rekening di bank atau belum menggunakan jasa bank, harus membuka diri terhadap layanan jasa perbankan karena baik transaksi penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara non tunai. Banyak penelitian yang menunjukkan adanya kaitan erat antara tingkat inklusi keuangan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Artinya, semakin tinggi tingkat inklusi keuangan, distribusi pendapatan masyarakat juga akan semakin merata. Melalui implementasi sistem non tunai tersebut.

Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah

Dengan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap antara si pengirim dan penerima, maka peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit,” jelasnya.Pencatatan transaksi secara non tunai juga akan semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan tugasnya.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman di atas maka kami akan mengadakan diklat Implementasi transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah, yang akan dilaksanakan pada jadwal dan tempat pelatihan terlengkap dibawah ini :

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
02 - 03 Juli 2025
10 - 11 Juli 2025
18 - 19 Juli 2025
24 - 25 Juli 2025
29 - 30 Juli 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
01 - 02 Agustus 2025
07 - 08 Agustus 2025
13 - 14 Agustusi 2025
21 - 22 Agustus 2025
28 - 29 Agustus 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
01 - 02 September 2025
08 - 09 September 2025
11 - 12 September 2025
16 - 17 September 2025
25 - 26 September 2025
29 - 30 September 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
07 - 08 Oktober 2025
15 - 16 Oktober 2025
23 - 24 Oktober 2025
29 - 30 Oktober 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
06 - 07 November 2025
14 - 15 November 2025
19 - 20 November 2025
28 - 29 November 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
04 - 05 Desember 2025
10 - 11 Desember 2025
15 - 16 Desember 2025
22 - 23 Desember 2025
29 - 30 Desember 2025
1. Hotel Orchardz Jayakarta Jakarta
2. Hotel Abadi Malioboro Jogja
3. Hotel Pacific Palace Batam
4. Hotel Kuta Central Park Bali
5. Hotel Golden Flower Bandung
6. Hotel Ibis City Center Makassar
7. Hotel Quest Surabaya
8. Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
9. Hotel Santika Radial Palembang
10. Hotel Whizz Prime Bandar Lampung
11. Hotel Grand Antares Medan
12. Hotel Max One Balikpapan
13. Hotel Whiz Prime Malang

Januari, Februari, Maret,
April, Mei, Juni
Juli, Agustus, September,
Oktober, November, Desember
Rp. 4.500.000,-
Fasilitas:
1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
Catatan dan Promo Bimtek/Diklat:
1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223
Konf : 0812 766 0606

Hubungi Kami


Nomor Telepon Bimtek

Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses