Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dgn tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Selain itu hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan sebagian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain dari PDRD, sumber PAD adalh hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. PDRD ditetapkan dengan Undang Undang terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan Undang–Undang.

Perbedaan antara pajak dan retribusi adalah :

  • Pembayar pajak tidak menerima imbalan langsung, while pembayar retribusi menerima imbalan ataupun manfaat dari penerima retribusi.
  • Objek pajak bukan merupakan objek retribusi.
  • Pada retribusi berlaku sistem official assessment, sementara pada pajak berlaku sistem self assessment, official assessment, dan withholding.

Hal ini mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah tersebut.

Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dengan tema ”Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah“. Kegiatan pelatihan pajak tersebut akan diselenggarakan pada :

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
02 - 03 Mei 2024



08 - 09 Mei 2024



15 - 16 Mei 2024



23 - 24 Mei 2024



30 - 31 Mei 2024
• Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Golden Flower BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Info Jadwal Terlengkap Silahkan Lihat Di Bawah ini :
Januari, Februari, Maret,
April, Mei, Juni
Juli, Agustus, September,
Oktober, November, Desember
Rp. 4.500.000,-
Fasilitas:
1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
Catatan dan Promo Bimtek/Diklat:
1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223
Konf : 0812 766 0606

Hubungi Kami


Nomor Telepon Bimtek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.