Bimtek tentang Penilaian Aset Daerah
Penilaian barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka: pertama, penyusunan neraca pemerintah daerah; kedua, pemanfaatan atau pemindahtanganan.
Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dikecualikan untuk:
- Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; dan
- Pemindahtanganan dalam bentuk hibah. Penilaian dilakukan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan.
Penilaian barang milik daerah dalam rangka pemanfaatan yaitu sewa-menyewa, pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan, BGS/BSG (bangun guna serah/bangun susun guna), KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur).
Sedangkan penilaian barang milik daerah dalam rangka pemindahtanganan yaitu penjualan, tukar menukar, penyertaan modal pemerintah daerah. Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota. Penilai merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompotensi yang dimilikinya.
Penilai Pemerintah, adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah, sedangkan Penilai Publik, adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah. Penilaian barang milik daerah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai teknik penilaian aset daerah . dengan ini kami akan melaksanakan bimtek/ Diklat nasional dan pelatihan dengan tema Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah, yang akan diselenggarakan pada:
Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
07 - 08 Januari 2025 15 - 16 Januari 2025 23 - 24 Januari 2025 | • Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Golden Flower BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni | Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
Rp. 4.500.000,- Fasilitas: 1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 | Catatan dan Promo Bimtek/Diklat: 1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) 2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku) 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 Konf : 0812 766 0606 |
Hubungi Kami![]() ![]() |