Bimtek/ Diklat tentang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yng berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhaan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa), selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yg dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa (Kades) yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa tersebut.
- Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa tersebut.
- Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun kedepan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun kedepan.
Dalam rangka meningkatkain pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. maka kami akan menyelenggarakan Bimtek/ Diklat tentang Tugas Dan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Selaku Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011. Kegiatan tersebut akan di laksanakan pada:
Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
02 - 03 Mei 2024 08 - 09 Mei 2024 15 - 16 Mei 2024 23 - 24 Mei 2024 30 - 31 Mei 2024 | • Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Golden Flower BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni | Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
Rp. 4.500.000,- Fasilitas: 1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 | Catatan dan Promo Bimtek/Diklat: 1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) 2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku) 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 Konf : 0812 766 0606 |
Hubungi Kami |