Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Berdasarkan system self assessment so that wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporain pajak terutang. Besides that, Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online.NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai saraana yang merupakan tanda pengenal dan identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Ada beberapa fungsi NPWP yaitu sebagai berikut :
- saran dalam administrasi perpajakan
- identitas wajib pajak
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak and then pengawasan administrasi perpajakan
- di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Sesuai dengan ketentuain yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas and then pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambaahan nilai dan bea materai.While, untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah.
Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perunbahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan dan pemungutan PPh, PPN dan bea materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan ataupun pemotongan wajib pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku,
Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal akan menyelenggarakaen Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD. Pelatihan kewajiban pajak akan diselenggarakan pada :
Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
02 - 03 Mei 2024 08 - 09 Mei 2024 15 - 16 Mei 2024 23 - 24 Mei 2024 30 - 31 Mei 2024 | • Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Golden Flower BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni | Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
---|---|
Rp. 4.500.000,- Fasilitas: 1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 | Catatan dan Promo Bimtek/Diklat: 1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) 2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku) 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 Konf : 0812 766 0606 |
Hubungi Kami |