Diklat Kewajiban Perpajakan

Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD

Berdasarkan system self assessment so that wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporain pajak terutang. Besides that, Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online.NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai saraana yang merupakan tanda pengenal dan identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Ada beberapa fungsi NPWP yaitu sebagai berikut :

  • saran dalam administrasi perpajakan
  • identitas wajib pajak
  • menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak and then pengawasan administrasi perpajakan
  • di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan

Sesuai dengan ketentuain yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas and then pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.

Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambaahan nilai dan bea materai.While, untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah.

Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah

Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perunbahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.

Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan dan pemungutan PPh, PPN dan bea materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan ataupun pemotongan wajib pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku,

Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal akan menyelenggarakaen Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD. Pelatihan kewajiban pajak akan diselenggarakan pada :

Waktu Kegiatan Tempat Kegiatan
06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Info Jadwal Terlengkap Silahkan Lihat Di Bawah ini:
Januari, Februari, Maret,
April, Mei, Juni
Juli, Agustus, September,
Oktober, November, Desember
Rp. 4.500.000,-
Fasilitas:
1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
Catatan dan Promo Bimtek/Diklat:
1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223
Konf : 0812 766 0606

Hubungi Kami


Nomor Telepon Bimtek

Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses