Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Berdasarkan system self assessment so that wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporain pajak terutang. Besides that, Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online.NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai saraana yang merupakan tanda pengenal dan identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Ada beberapa fungsi NPWP yaitu sebagai berikut :
- saran dalam administrasi perpajakan
- identitas wajib pajak
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak and then pengawasan administrasi perpajakan
- di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Sesuai dengan ketentuain yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas and then pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambaahan nilai dan bea materai.While, untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah.
Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perunbahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan dan pemungutan PPh, PPN dan bea materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan ataupun pemotongan wajib pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku,
Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal akan menyelenggarakaen Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD. Pelatihan kewajiban pajak akan diselenggarakan pada :
| Waktu Kegiatan | Tempat Kegiatan |
| 06 - 07 Mei 2026 11 - 12 Mei 2026 21 - 22 Mei 2026 29 - 30 Mei 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
| Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni | Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
|---|---|
| Rp. 4.500.000,- Fasilitas: 1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas Ekslusif; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 | Catatan dan Promo Bimtek/Diklat: 1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) 2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku) 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223 Konf : 0812 766 0606 |
Hubungi Kami![]() ![]() |
|


